Rabu, 20 Maret 2013

Penyakit Kritis

PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis seperti berikut: 
1.  Serangan jantung:
Kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.

2. Tindakan bedah bypass pembuluh darah jantung (coronary artery bypass grafting).
Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.

3.  Angioplasti
Adalah tindakan medis dengan memerlebar pembuluh darah karena terjadi penyempitan. Tehnik angioplasti adalah seperti memasukan balon yang tipis kedalam pembuluh darah yang meyempit kemudian ditiup dengan tekanan tinggi sehingga menggelembung dan melebarkan pembuluh darah Atau dengan stent (jaringan kawat yang alus sekali), Tekniknya stent dimasukkan kedalam balon yang tipis dan diamasukkan bersama kedalam pembuluh kemudian dipompa dengan tekanan tinggi sehingga menggelembung selanjutnya balon tipis dilepas ditarik keluar dari pembuluh darah sedangkan stent tetap tinggal di pembluh darah

4.  Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
Penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.

5.  Tindakan bedah katup jantung:
Pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.

6. Tindakan bedah pembuluh darah aorta:
pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).

7.  Disabeling  primary pulmonary  hypertention
Hipertensi paru menyebabkan peningkatan tekanan dalam arteri yang membawa darah dari jantung ke paru-paru. Biasanya kondisi ini terjadi dalam hubungan dengan penyakit jantung atau paru-paru lainnya, dan gejala dapat menjadi melumpuhkan.

8.  Penyakit paru kronik:
Tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

9.   Stroke
Kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.

10.  Koma:
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).

11.  Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

12.  Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.

13.  Penyakit Alzeimir
Penyakit Alzheimer adalah suatu kondisi di mana sel-sel saraf di otak mati, sehingga sinyal-sinyal otak sulit ditransmisikan dengan baik.

14.  Motor neuron disease:
Adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.

15.  Multiple Sclerosis
Multiple sclerosis (MS), juga dikenal sebagai "sclerosis disebarluaskan" atau "encephalomyelitis disseminata", adalah penyakit inflamasi di mana selubung mielin di sekitar akson lemak otak dan sumsum tulang belakang yang rusak, yang menyebabkan demielinasi dan bekas luka serta spektrum yang luas dari tanda dan gejala [1] timbulnya penyakit. biasanya terjadi pada dewasa muda, dan lebih umum pada wanita.

16. Distrofi Muskuler (Muscular Dhistropy)
Distrofi otot (MD) adalah sekelompok penyakit otot yang melemahkan sistem muskuloskeletal dan pergerakan keranjang. [1] [2] dystrophies otot yang ditandai dengan kelemahan otot yang progresif rangka, cacat pada protein otot, dan kematian sel-sel otot dan jaringan.

17. Kelumpuhan (paralysis):
Diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.

18. Ensefalitis
Ensefalitis harfiah berarti radang otak, tetapi biasanya mengacu pada radang otak yang disebabkan oleh virus.

19. Meningitis Bakterial:
Yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.

20. Poliomyelitis  
Adalah penyakit infeksi akut virus dari genus enterovirus known as poliovirus (PV) menyebar dari orang ke orang, terutama melalui rute fekal-oral.

21. Tumor jinak otak:
Tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.

22. Kanker:
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.

23. Gagal ginjal:
Gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.

24. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.

25. Kolitis Ulseratif ( Ulserative Colitis)
Colitis adalah peradangan kronis dari usus besar (kolon). Usus besar adalah bagian dari sistem pencernaan di mana bahan limbah disimpan. Rektum adalah ujung dari usus besar yang berdekatan dengan anus. Pada pasien dengan radang borok usus besar, borok dan peradangan lapisan dalam usus besar menyebabkan gejala sakit perut, diare, dan perdarahan rektum.

26. Penyakit CROHN  (Enteritis Regionalis, Ileitis Granulomatosa, Ileokolitis)
Penyakit pembengkaan/peradangan  pada saluran pencernaan : usus besar maupun usus 12-jari Dan juga bisa terjadi pada dari mulut sampai ke anus.

27. Anemia Aplastik
Anemia apalstik adalah anemia akibat  aplasia sumsum  tulang di mana  jaringan hemopoiesis diganti oleh jaringan lemak.

28. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.

29. Hepatitis Viral Fulminan:
Pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.

30. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
Tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
+ Infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
+ Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi 
   darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV 
   tersebut, dan
+ Tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

31. Ketulian:
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

32. Kehilangan kemampuan bicara:
Kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.

33. Luka bakar kritis :
Luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

34. Lupus  Eritematosus  Sistemik ( Systemic Lupus Erythematosus)
Adalah kategori untuk koleksi penyakit dengan masalah mendasar yang sama dengan kekebalan (penyakit autoimun) [1] Gejala penyakit ini dapat mempengaruhi sistem tubuh yang berbeda, termasuk sendi, kulit, ginjal, sel darah, jantung, dan paru-paru.. Lupus adalah penyakit autoimun dimana sistem kekebalan tubuh menjadi hiperaktif dan menyerang normal,  jaringan sehat

Manusia normal dalam kehidupan sehari-hari melakukan sendiri -6-aktifitas berikut tanpa bantuan orang lain :
1.    Mandi
2.    Berpakaian
3.    Beralih tempat
4.    Berpindah tempat
5.    Buang air
6.    Menyuap (Makan)

1 komentar:

  1. Mau tanya Agen....
    Berapa lama pembayaran premi polis asuransi dan setelah selesai pembayaran apakah investasi,apakah investasi bisa diambil semua..
    terima kasih... smile

    BalasHapus