1. Serangan
jantung:
Kematian suatu
bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya
arteri koronaria.
2. Tindakan bedah bypass pembuluh darah jantung (coronary artery bypass
grafting).
Pembedahan
jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau
lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Angioplasti
Adalah tindakan medis
dengan memerlebar pembuluh darah karena terjadi penyempitan. Tehnik angioplasti
adalah seperti memasukan balon yang tipis kedalam pembuluh darah yang meyempit
kemudian ditiup dengan tekanan tinggi sehingga menggelembung dan melebarkan
pembuluh darah Atau dengan stent (jaringan kawat yang alus sekali), Tekniknya
stent dimasukkan kedalam balon yang tipis dan diamasukkan bersama kedalam
pembuluh kemudian dipompa dengan tekanan tinggi sehingga menggelembung
selanjutnya balon tipis dilepas ditarik keluar dari pembuluh darah sedangkan
stent tetap tinggal di pembluh darah
4.
Kelainan Pembuluh Darah
Koroner Yang Serius:
Penyempitan yang terjadi pada setidaknya
satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan
pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan
melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan
sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung,
pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah
besar sisi kanan jantung.
5. Tindakan bedah katup jantung:
Pembedahan
jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup
jantung yang abnormal.
6. Tindakan bedah pembuluh darah aorta:
pembedahan yang
dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di
daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
7. Disabeling primary
pulmonary hypertention
Hipertensi paru
menyebabkan peningkatan tekanan dalam arteri yang membawa darah dari jantung ke
paru-paru. Biasanya kondisi ini terjadi dalam hubungan dengan penyakit jantung
atau paru-paru lainnya, dan gejala dapat menjadi melumpuhkan.
8. Penyakit paru kronik:
Tahap akhir dari penyakit paru yang
memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
9. Stroke
Kecelakaan
pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat
pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk
kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau
penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra
cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
10. Koma:
Keadaan tidak
sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan
kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Trauma
Kepala Serius: kecelakaan
yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik
yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan
persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
12.
Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic
Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan
pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas
penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).
Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli
penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Penyakit Alzeimir
Penyakit Alzheimer
adalah suatu kondisi di mana sel-sel saraf di otak mati, sehingga sinyal-sinyal
otak sulit ditransmisikan dengan baik.
14. Motor
neuron disease:
Adanya
kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular
sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak
untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
15. Multiple Sclerosis
Multiple sclerosis (MS), juga dikenal sebagai
"sclerosis disebarluaskan" atau "encephalomyelitis
disseminata", adalah penyakit inflamasi di mana selubung mielin di sekitar
akson lemak otak dan sumsum tulang belakang yang rusak, yang menyebabkan
demielinasi dan bekas luka serta spektrum yang luas dari tanda dan gejala [1]
timbulnya penyakit. biasanya terjadi pada dewasa muda, dan lebih umum pada wanita.
16.
Distrofi Muskuler
(Muscular Dhistropy)
Distrofi otot (MD)
adalah sekelompok penyakit otot yang melemahkan sistem muskuloskeletal dan
pergerakan keranjang. [1] [2] dystrophies otot yang ditandai dengan kelemahan
otot yang progresif rangka, cacat pada protein otot, dan kematian sel-sel otot
dan jaringan.
17. Kelumpuhan
(paralysis):
Diartikan
sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih
anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang
belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
18. Ensefalitis
Ensefalitis harfiah berarti radang otak, tetapi biasanya
mengacu pada radang otak yang disebabkan oleh virus.
19. Meningitis
Bakterial:
Yaitu suatu
peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan
oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang
menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
20. Poliomyelitis
Adalah penyakit
infeksi akut virus dari genus enterovirus known as poliovirus (PV)
menyebar dari orang ke orang, terutama melalui rute fekal-oral.
21. Tumor
jinak otak:
Tumor otak yang
tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
22. Kanker:
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu
pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan
tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker
getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
23. Gagal
ginjal:
Gagal ginjal
tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur
dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
24.
Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ
yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang
operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi
pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
25. Kolitis Ulseratif (
Ulserative Colitis)
Colitis adalah
peradangan kronis dari usus besar (kolon). Usus besar adalah bagian dari sistem
pencernaan di mana bahan limbah disimpan. Rektum adalah ujung dari usus besar
yang berdekatan dengan anus. Pada pasien dengan radang borok usus besar, borok
dan peradangan lapisan dalam usus besar menyebabkan gejala sakit perut, diare,
dan perdarahan rektum.
26. Penyakit CROHN (Enteritis Regionalis, Ileitis Granulomatosa,
Ileokolitis)
Penyakit
pembengkaan/peradangan pada saluran
pencernaan : usus besar maupun usus 12-jari Dan juga bisa terjadi pada dari
mulut sampai ke anus.
27. Anemia Aplastik
Anemia apalstik
adalah anemia akibat aplasia sumsum tulang di mana jaringan hemopoiesis diganti
oleh jaringan lemak.
28. Penyakit paru kronik: tahap akhir
dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk
selamanya.
29. Hepatitis
Viral Fulminan:
Pengerasan hati
yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan
hati.
30. HIV
Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
Tertanggung terinfeksi oleh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
+ Infeksi HIV
didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
+ Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi
darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV
tersebut, dan
+ Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi
darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV
tersebut, dan
+ Tertanggung
yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
31. Ketulian:
Kehilangan
pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
32. Kehilangan
kemampuan bicara:
Kehilangan kemampuan bicara secara total
dan permanen.
33. Luka
bakar kritis :
Luka bakar derajat ketiga (third
degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
34. Lupus Eritematosus Sistemik ( Systemic Lupus Erythematosus)
Adalah kategori untuk koleksi penyakit dengan masalah
mendasar yang sama dengan kekebalan (penyakit autoimun) [1] Gejala penyakit ini dapat
mempengaruhi sistem tubuh yang berbeda, termasuk sendi, kulit, ginjal, sel
darah, jantung, dan paru-paru.. Lupus adalah penyakit autoimun dimana sistem
kekebalan tubuh menjadi hiperaktif dan menyerang normal, jaringan sehat
Manusia
normal dalam kehidupan sehari-hari melakukan sendiri -6-aktifitas berikut
tanpa bantuan orang lain :
1.
Mandi
2.
Berpakaian
3.
Beralih tempat
4.
Berpindah tempat
5.
Buang air
6.
Menyuap (Makan)
Mau tanya Agen....
BalasHapusBerapa lama pembayaran premi polis asuransi dan setelah selesai pembayaran apakah investasi,apakah investasi bisa diambil semua..
terima kasih... smile