TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jamsostek
(Persero) yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan kartu pintar (smart card). Kartu
tersebut sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek yang selama ini
digunakan para peserta.
Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya menjelaskan ada enam bank
yang bisa diakses dari kartu pintar tersebut. Dari enam bank empat bank
adalah milik BUMN.Jadi BPJS, Jamsostek Luncurkan Kartu Pintar |
Ibu, jangan sepelekan jika bayi mengalami hal-hal berikut ini. Segera bawa ke dokter. |
Elvyn menambahkan dengan adanya kartu pintar tersebut, peserta Jamsostek bebas memilih bank yang diinginkan. Hal itu untuk mempermudah akses peserta mendapatkan pelayanan BPJS tahun depan. "Dari direksi aja punya bank yang beda-beda," ungkap Elvyn.
Elvyn menambahkan, smart card ini nantinya selain sebagai kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi akan seperti kartu kredit untuk pembayaran.
"Dulu kartunya warna putih aja pakai plastik. Sekarang kaya kartu kredit, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, bisa untuk busway. Ini bagian transformasi kami," ucap Elvyn.
Selain itu, Jamsostek juga telah menyiapkan operasional menyambut BPJS. Salah satu yang disiapkan adalah membentuk organisasi baru sesuai kebutuhan ketenagakerjaan.
Saat ini Jamsostek telah memiliki 11 kantor wilayah seluruh Indonesia, 121 kantor cabang, 56 kantor cabang pembantu dan unit-unit baru di kantor pusat.
"Perubahan dalam bisnis yang dulu kita produk orientasi sekarang customer orientasi," papar Elvyn.
BPJS
kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Warga yang tak mampu akan
memperoleh layanan secara gratis karena iuran premi mereka ditanggung negara.
Program BPJS ini memberikan pelayanan kesehatan dasar secara gratis kepada
86,4 juta penduduk atau sekitar 35 persen jumlah penduduk Indonesia. Untuk
menanggung biaya pelayanan kesehatan itu, pemerintah membayar iuran Rp 19.925
tiap bulan.
Di lain
pihak, BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku untuk semua pekerja formal akan
mulai beroperasi mulai 1 Juli 2015. Mereka berhak mendapat perlindungan dari
risiko kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari
Tua, dan Jaminan Pensiun.
|
Link:
Jadi BPJS, Jamsostek Luncurkan Kartu Pintar
Jamsostek Targetkan Kelola Rp419,6 Triliun pada 2017
BPJS gandeng RS swasta
Dana investasi Jamsostek
Persiapan BPJS kesehatan
JK: Pertahankan Manfaat Tambahan Jamsostek
Tim Pembahas Sepakati Manfaat Tambahan Jaminan Sosial
Kadin: Dunia Usaha Perlu Pahami Implikasi BPJS
Jusuf Kalla Ingin Keuntungan Jamsostek Dipertahankan
DPR: Direksi Jamsostek Hanya Pikirkan Keuntungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar