OPINI
| 26 September 2013
Penawaran para sales Asuransi Prudential harus diwaspadai. Para sales
ini menjual produk dengan iming-iming yang menggiurkan. Bagi peserta
asuransi Prudential kesehatan bisa mengkover biaya rawat inap sampai
pengobatan. Seperti halnya penjual jamu di pasaran, para sales ini
memberikan iming-iming.
Tapi setelah saya baca sebuah berita online, salah satu nasabah Asuransi
Prudential, Ahmad Dhani sangat kecewa dengan Prudential.
Pihak Prudential tidak mau meng-cover biaya Dul karena putra bungsu
Ahmad Dhani itu dianggap melakukan pelanggaran hukum. Inilah jahatnya
asuransi.
Ahmad Dhani pun akan menempuh jalur hukum atas kelakukan Prudential di
mana haknya untuk meng-cover biaya dari Prudential tidak terpenuhi.
SUMBER TULISAN
Komentar:
“Pihak
Prudential tidak mau meng-cover biaya Dul karena putra bungsu Ahmad
Dhani itu dianggap melakukan pelanggaran hukum. Inilah jahatnya
asuransi.”
Menarik soal pelanggaran hukum ini mas. Kalau misalnya saya ikut
asuransi yg memberi santunan kematian, lalu saya meninggalnya karena
ditembak polisi pada saat merampok rumah orang, kira2 ditanggung
asuransi ga ya?
Jawab: Pasti ditanggung…! Masuk Neraka..!
Komentar:
Kalau di mata
hukum Prudential tidak salah. Tapi ini iklan buruk buat mereka. Saya
sudah hampir ambil asuransi Prudential, kini saya mikir2 lagi.
Jawab: teruskan saja bro untuk beli asuransi prudential .. ndak usah takut gak
dibayar klaimnya.. Pastikan bro jujur dan orang baik .. tidak suka
memanipulasi .. pasti dijamin klaim dibayar ..! sekali lagi jangan, takut
tetap berfikir positif … dan tetap berdoa bro akan terlindungi dimanapun
bro berada ..ok
Komentar:
Saya justru
setuju dengan pihak Prudential, yang tidak mau mengcover asuransi
kecelakaan Dul. Justru saya heran kenapa Jasa Raharja membayar klaim
kecelakaan untuk Dul. Kalau untuk para korban yang lain, memang berhak
atas asuransi Jasa Raharja
Jawab:
kalau orang hidup normal dan mengerti hukum pasti akan faham mengapa
prudential tidak mau bayar alias menolak mengkover klaim si dul .. namun
bila orang yang tidak normal selalu menyalahkan fihak asuransi, ya
karena emang belum faham … ini pelajaran berharga buat nasabah untuk
memahami asuransi selamat beredukasi asuransi ..
Minggu, 29 September 2013
Prudential Lindungi Kerahasiaan Data Pemegang Polis
Tak Cover Biaya Dul, Prudential Lindungi Kerahasiaan Data Pemegang Polis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan informasi apapun terkait dengan pemegang polis maupun manfaat yang diperoleh masing-masing polis. Demikian pula halnya terhadap kasus kecelakaan yang menimpa anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias DUl.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) |
Sumohandoyo, Corporate Marketing & Communications Director PT Prudential Life Assurance, Rabu (25/9/2013) sore saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Pernyataan ini diungkapkan Nini menanggapi keluhan Ahmad Dhani lantaran Prudential tidak mau mengcover biaya perawatan anaknya, Dul selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) selama dua pekan sejak 8 September lalu akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.
Ahmad Dhani merasa kecewa lantaran pihak asuransi enggan menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, putra bungsunya dari pernikahannya bersama Maia Estianty, yang jumlahnya mencapai setengah miliar rupiah.
"Menjelang kepulangan Dul ini cukup mengagetkan juga, asuransi Prudential tidak mau meng-cover rumah sakit," ucap bos Republik Cinta Management (RCM) itu, Rabu (25/9/2013), saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.
Pihak asuransi menolak menanggung cover rumah sakit karena peristiwa kecelakaan naas di Tol Jagorawi itu, merupakan pelanggaran hukum. Menurut Dhani, pihak asuransi terlalu cepat mengambil kesimpulan.
"Menurut mereka ini pelanggaran hukum," ucap Dhani.
Namun Dhani bersyukur karena teman-teman dan koleganya memberikan sumbangan untuk membantu meringankan biaya.
"Untungnya kemarin beberapa sumbangan dari teman-teman bisa meng-cover biaya rumah sakit yang biayanya setengah miliar," tandasnya.
Namun demikian Nini menjelaskan pihak Prudential kami turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga besar Ahmad Dhani.
"Kami juga turut berduka atas musibah yang telah memakan korban jiwa ini, dan kami ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan," kata Nini.
Upaya Ahmad Dhani Gugat Perusahaan Asuransi Bakal Sia-sia
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya musikus Ahmad Dhani yang akan melaporkan pihak perusahaan asuransi anaknya, AQJ, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bakal berakhir sia- sia.
Bahkan, Praktisi hukum Ricky Margono mengatakan upaya tersebut tak perlu dilakukan.
"Kenapa? Karena hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan asuransi dengan Ahmad Dani atau AQJ, selaku tertanggung berdasar polis asuransi. Polis asuransi, merupakan perjanjian yang terjalin antara kedua subjek hukum tersebut," uja Ricky kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2013).
Menurutnya, kemanapun klaim asuransi itu dibawa, pasti akan ditolak. "Dalam hukum perjanjian, jelas sekali bahwa suatu perjanjian tidak dapat dilakukan atau dipenuhi dan dilaksanakan, kalau terdapat pelanggaran hukum di dalamnya," tuturnya.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AQJ ungkapnya adalah, pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam hal ini, tidak perlu disangkutkan dengan hukum pidana yang dapat menjerat AQJ ataupun orangtuanya.
"Cukup dengan telah terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap UU No 22/2009, yakni AQJ tidak memiliki SIM karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Itu sudah jelas ada pelanggaran hukum, dan asuransi berhak menolak pembayaran klaim asuransinya," tandasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya musikus Ahmad Dhani yang akan melaporkan pihak perusahaan asuransi anaknya, AQJ, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bakal berakhir sia- sia.
Bahkan, Praktisi hukum Ricky Margono mengatakan upaya tersebut tak perlu dilakukan.
"Kenapa? Karena hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan asuransi dengan Ahmad Dani atau AQJ, selaku tertanggung berdasar polis asuransi. Polis asuransi, merupakan perjanjian yang terjalin antara kedua subjek hukum tersebut," uja Ricky kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2013).
Menurutnya, kemanapun klaim asuransi itu dibawa, pasti akan ditolak. "Dalam hukum perjanjian, jelas sekali bahwa suatu perjanjian tidak dapat dilakukan atau dipenuhi dan dilaksanakan, kalau terdapat pelanggaran hukum di dalamnya," tuturnya.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AQJ ungkapnya adalah, pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam hal ini, tidak perlu disangkutkan dengan hukum pidana yang dapat menjerat AQJ ataupun orangtuanya.
"Cukup dengan telah terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap UU No 22/2009, yakni AQJ tidak memiliki SIM karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Itu sudah jelas ada pelanggaran hukum, dan asuransi berhak menolak pembayaran klaim asuransinya," tandasnya.
Sabtu, 28 September 2013
Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Dul, Prudential Ogah
Seperti diberitakan di Beritasatu.com,
perusahaan asuransi Prudential menolak menanggung biaya perawatan AQJ
(anak Ahmad Dhani) selama di rumah sakit RS Pondok Indah, pasca
kecelakaan di jalan tol Jagorawi. Pihak asuransi beralasan, pelanggaran
hukum yang dilakukan AQJ menyebabkan mereka tidak bisa mengganti biaya
perawatan selama AQJ dirawat di rumah sakit.
Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Dul |
Hal itu jelas membuat
bos Republik Management Cinta (RCM) itu marah besar. Bahkan, Dhani
berencana menuntut pihak asuransi karena telah ingkar janji. Hal itu
diungkapkan Ahmad Dhani saat dijumpai di RSPI, Jakarta Selatan, Jelang
kepulangan AQJ, Rabu (25/9). Ahmad Dhani mengungkapkan akan menempuh
jalur hukum bila pihak asuransi tidak dapat membuktikan pelanggaran yang
dilakukan oleh anaknya itu. Dhani mengaku kaget atas penolakan yang
dilakukan pihak asuransi terhadap pembayaran biaya rumah sakit anaknya.
Namun sikap yang berbeda
ditunjukkan oleh asuransi Jasa Raharja. Tidak seperti Prudential yang
menolak menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pihak Jasa Raharja langsung membayarkan klaim atas
kecelakaan yang dialami di Tol Jagorawi pada 8 September 2013
lalu. Dhani mengapresiasi Jasa Raharja yang menyerahkan santunan yang
menjadi hak para korban. “Jasa Raharja langsung membayar, karena
menganggap kami (Dul) sebagai korban. Seluruh korban dibayar,” ujar
Ahmad Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Rabu
(25/9).
Pertanyaannya, siapakah
yang benar dan siapakah yang salah. Apakah Prudential atau Jasa Raharja.
Saya melihat ada dua pendapat, setidaknya yang saya baca di
Kompasiana. Kompasianer Daniel Ht menulis bahwa Ahmad Dhani sebaiknya tidak usah kaget atas ditolaknya
klaim asuransi kecelakaan Si Dul. Tapi besoknya, kompasianer Ahmad Jono
dalam artikel pendeknya justru mengingatkan para pembaca agar berhati-hati dengan perusahaan asuransi Prudential,
karena tidak membayar klaim asuransi Si Dul. Jauh sebelum kedua artikel
itu, kompasianer Aska menanggapi keluarnya santunan Jasa Raharja untuk
Si Dul dalam artikel dengan judul yang menarik “Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani”.
Mengenai rencana Ahmad
Dhani untuk menggugat secara hukum pihak Prudential, tampaknya dia akan
menggunakan fakta dibayarkannya santunan terhadap Dul oleh Jasa Raharja
sebagai hal yang mendukung gugatannya. Santunan 10 juta dari Jasa
Raharja bagi Ahmad Dhani mungkin tidak ada artinya. Tapi fakta hukum ini
akan sangat berharga bagi dia untuk mendukung gugatannya.
Tapi benarkah fakta
hukum santunan dari Jasa Raharja itu akan memperkuat gugatan Ahmad
Dhani. Saya kok berpikir sebaliknya. Justru hal itu akan menjadi blunder
bagi Jasa Raharja. Dalam pemikiran saya, dibayarkannya santunan oleh
Jasa Raharja untuk Dul justru melanggar undang-undang asuransi.
Sebagaimana ditulis dalam artikel kompasianer Aska di atas, saya akan meringkas peraturan perundangan yang dilanggar:
- Berdasarkan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965, pihak yang berhak mendapat santunan adalah pihak ketiga yang menjadi korban akibat kecelakaan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
- Dalam hal tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, jika dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
- Pasal 14 PP No. 18/1965 mewajibkan penggantian oleh pemilik kendaraan bermotor atas santunan yang dibayarkan oleh dana asuransi kepada korban/ahli waris apabila kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM yang sah.
Maka tepatlah judul artikel kompasianer
Aska di atas, bahwa santunan Jasa Raharja atas Si Dul adalah sebuah
kelucuan yang ironis. Si Dul bukan hanya tidak berhak atas santunan
asuransi kecelakaan. Bahkan pemilik kendaraan, Ahmad Dhani
diwajibkan mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja
untuk membayar asuransi kepada korban/ahli warisnya.
Untuk asuransi kecelakaan, saya rasa
sudah jelas, sebenarnya Si Dul tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.
Tampaknya Jasa Raharja harus siap-siap untuk memberikan penjelasan, jika
ada yang mempertanyakan kebijakannya. Lalu bagaimana dengan klaim
asuransi kesehatan untuk rawat inap dan biaya perawatan di rumah sakit
yang diajukan oleh Ahmad Dhani tersebut? Apakah adanya perbuatan
melanggar hukum menjadi pengecualian dalam pengcoveran asuransi
kesehatan?
Kebetulan saya juga memiliki dua polis
asuransi Prudential. Yang satu dengan tertanggung saya sendiri, dan
satunya tertanggung atas nama anak saya. Setelah saya baca lagi polis
saya, ternyata memang benar, bahwa adanya perbuatan melanggar hukum
menjadi pengecualian dalam pengajuan klaim asuransi. Hal ini tercantum
pada ketentuan tentang cidera atau kecelakaan karena tindak kejahatan
atau pun perbuatan melanggar hukum (bisa dibaca di sini). Pada perusahaan asuransi yang lain, misalnya ACA dan AIG, juga berlaku pengecualian yang sama (baca di sini dan di sini).
Jadi, saran saya untuk Ahmad Dhani,
urungkan saja niat untuk menggugat perusahaan asuransi Prudential,
karena fakta hukumnya tidak menguntungkan buat dia. Ahmad Dhani mestinya
lebih fokus dengan masalah hukum yang membelit anaknya AQJ, dan juga
berintrospeksi atas kesalahannya dalam mendidik anaknya, yang berujung
pada kecelakaan yang dialami anaknya.
Somasi Ahmad Dhani Untuk Asuransi Prudential
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani segera mengirimkan somasi kepada perusahaan asuransi Prudential Life Insurance.Ahmad Dhani Siapkan Somasi Untuk Asuransi Prudential |
Somasi tersebut dilayangkannya sebagai ungkapan kekecewaannya. Sebab, perusahaan itu menolak meng-cover biaya perawatan rumah sakit Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
"Ada, nanti pengacara kami akan mengirimkan surat somasi," ucapnya, Jumat, (27/9/2013), saat ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sekarang, lanjut dia, pengacara sedang membuat surat rumusan mengenai somasi yang akan dialamatkan kepada perusahaan asuransi tersebut. Namun, ia tak menyebut kapan rencananya surat tersebut akan disampaikan kepada bersangkutan.
Ini merupakan bentuk kekecewaan bos Republik Cinta Management (RCM), saat Dul keluar dari rumah sakit. Ia tak menyangka pihak asuransi menolak memberikan presmi untuk meng-cover biaya rumah sakit Dul.
Apalagi, perusahaan asuransi tersebut beralasan menolak membayar premi lantaran kasus yang dialami Dul merupakan pelanggaran hukum. Dhani pusing kepala.
Sebab, menurutnya, pihak asuransi terlalu cepat menyimpulkan karena sampai sekarang Dul belum dinyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih terus berlangsung. Bahkan, Dul juga belum menjalani pemeriksaan.
Corporate Communications di PT Prudential, Widyananto Sutanto
Baca lainnya:
Ahmad Dhani: Jasa Raharja Bayar Asuransi, Karena Dul Korban
Ditolak Asuransi, Ahmad Dhani Bayangkan Jika Tak Punya Uang
Jumat, 27 September 2013
Biaya Perawatan Dul dan Korban Lebih dari Rp 1 Miliar
TRIBUNNES.COM - Pentolan Dewa 19 Ahmad
Dhani Prasetyo (41) alias Dhani harus merogoh kantongnya dalam-dalam
untuk membiayai seluruh perawatan dan pengobatan AQJ (13) alias Dul,
anak bungsunya yang baru saja terlibat kecelakaan maut.
Biaya Perawatan Dul dan Korban, Bisa Lebih dari Rp 1 Miliar |
Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk para korban luka yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Meilia, Cibubur, dan tujuh korban meninggal, hingga tanggungan untuk anak-anak para korban jiwa.
"Kalau biaya totalnya bisa lebih dari Rp 1 miliar," kata Dhani saat ditemui wartawan di rumahnya, Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Sore itu, Dhani baru kembali usai mengantarkan Dul menemui korban luka di RS Meilia.
Meski perawatan Dul selama di rumah sakit tidak ditanggung pihak asuransi, Dhani membiayainya sendiri, ditambah dengan uang sumbangan dari banyak temannya.
"Saya hanya berharap, rejeki saya semakin banyak setelah ini," kata Dhani. (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
Ini Mungkin Penyebab Klaim Asuransi Dul Ditolak
Ahmad Dhani saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah untuk menjenguk anak bungsunya AQJ atau Dul, Jakarta, (16/9). Ahmad Dhani menjelaskan kesehatan Dul sudah lebih baik dan sudah keluar dari ICU. TEMPO/Nurdiansah |
Menurut dia, adanya niat berbuat kejahatan membuat seseorang bisa ditolak klaimnya. "Jika niatnya berbuat kriminal tentu saja klaimnya ditolak," kata Nelly ketika ditemui usai acara Media Briefing Manulife, Kamis, 26 September 2013.
Namun, ia berujar, tidak ada klausul yang menyatakan klaim seseorang akan ditolak apabila orang tersebut merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan. Menurut dia, orang tersebut tetap akan menerima klaim yang diajukan. "Tentu saja pengajuan klaimnya harus sesuai dengan polis yang didaftarkan," ujar Nelly.
Masalah proses klaim asuransi mencuat karena musikus Ahmad Dhani mengaku klaim untuk perawatan kesehatan putranya ditolak. Ia mengatakan Prudential tidak mau membayar karena putra bungsu Dhani, Dul, melakukan pelanggaran hukum sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Biayanya setengah miliar," katanya.
Rabu, 25 September 2013
Ahmad Dhani Kecewa dengan Pihak Asuransi
Jakarta, C&R Digital - Menurut
rencana, AQJ, putra musisi kondang Ahmad Dhani pada Rabu (25/9) ini
akan kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga. Namun, menjelang
proses kepulangannya itu, Dhani justru dikejutkan dengan biaya
administrasi perawatan dan pengobatan pihak Rumah Sakit Pondok Indah
(RSPI) yang ternyata tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
"Menjelang
kepulangan Dul, Cukup mengagetkan. Ternyata asuransi tidak mau membayar
cover rumah sakit karena menurut mereka ini adalah pelanggaran hukum,"
kata Dhani saat ditemui di RSPI, Rabu (25/9).Kecelakaan yang dialami oleh AQJ mengharuskannya menjalani serangkaian operasi dan perawatan yang menelan biaya hingga Rp. 500 juta. Selama ini Dhani merasa semua biaya tersebut ditanggung oleh sebuah asuransi yang selama ini bekerjasama dengannya.
"Saya kecewa dengan dengan asuransi. Kami juga sudah mulai ngasih surat yang isinya apabila Prudential tidak memberikan bukti bahwa Dul terbukti bersalah dengan ketetapan hukum, kami akan lakukan aksi hukum kepada Prudential karena menurut kami mereka ingkar janji tidak mau mengcover biaya rumah sakit," kata Dhani.
Baca lainnya:
Kecewa Biaya Pengobatan Dul Tidak Ditanggung, Ahmad Dhani akan Tuntut Pihak …
Ahmad Dhani Kecewa Asuransi Ogah Cover Biaya Dul Setengah Miliar
Biaya AQJ Ditanggung Kerabat Dhani
Asuransi Tak Mengcover Biaya Perawatan Dul, Ahmad Dhani Tempuh Jalur H …
Jelang Kepulangan Dul, Ahmad Dhani Kecewa Asuransi Tak Mau Menanggung Biaya …
Klaim Asuransi Tak Dibayar, Ahmad Dhani Siap Tempuh Jalur Hukum
Biaya Perawatan Dul Rp 500 Juta, Maia Estianty dan Ahmad Dhani Patunga …
ILustrasi Asuransi Nasabah 38th - 800Juta
Always Smile Always Happy
Seorang Nasabah
yang telah sadar akan manfaat asuransi ingin membeli asuransi unitlink, dengan
harapan pada akhir masa pension dan masa
tuanya terbebas dari masalah financial, sehingga semua kebutuhan keluarga bisa terpenuhi seperti ketika masih aktif bekerja. Nasabah
tersebut adalah direktur dari sebuah perusahaan besar yang penghasilannya:
60juta perbulan
Berikut manfaat dan investasi yang bisa diperolehnya dengan cara membayar premi deposit/singlepay sebesar : 800juta atau berkala tahunan: sebesar 100juta setiap tahun selama 10 tahun:
Ismail
HP: 08884175217
email: honey.ismail@yahoo.com
Senin, 23 September 2013
Ahmad Dhani Berharap Asuransi Tanggung Semua Biaya Perawatan Dul
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya yangmesti dikeluarkannya untuk perawatan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang kini masih dirawat di rumah sakit
setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013.
"Alhamdulillah, biaya perawatan Dul di-cover asuransi Prudential," ucap Dhani, di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)
Jakarta Selatan.
Karena itu, ia tak perlu pusing kepala untuk menutupi semuanya. Apalagi, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit
jumlahnya.
Ia berharap perusahaan asuransi tersebut menutupi semua biaya hingga putra bungsunya dari pernikahannya bersama
Maia Estianty itu, sembuh total.
"Mudah-mudahan asuransi meng-cover semuanya," ucapnya.
Namun, ia memberikan catatan asuransi itu diperuntukkan bagi perawatan anaknya. Bukan termasuk perawatan korban
lain yang mengalami luka, yang juga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kalau yang lain tanggung jawab saya sendiri," ucapnya.
Langganan:
Postingan (Atom)