Sabtu, 28 September 2013

Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Dul, Prudential Ogah

Seperti diberitakan di Beritasatu.com, perusahaan asuransi Prudential menolak menanggung biaya perawatan AQJ (anak Ahmad Dhani) selama di rumah sakit RS Pondok Indah, pasca kecelakaan di jalan tol Jagorawi. Pihak asuransi beralasan, pelanggaran hukum yang dilakukan AQJ menyebabkan mereka tidak bisa mengganti biaya perawatan selama AQJ dirawat di rumah sakit.
13802308781235655210
Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Dul

Hal itu jelas membuat bos Republik Management Cinta (RCM) itu marah besar. Bahkan, Dhani berencana menuntut pihak asuransi karena telah ingkar janji. Hal itu diungkapkan Ahmad Dhani saat dijumpai di RSPI, Jakarta Selatan, Jelang kepulangan AQJ, Rabu (25/9). Ahmad Dhani mengungkapkan akan menempuh jalur hukum bila pihak asuransi tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh anaknya itu. Dhani mengaku kaget atas penolakan yang dilakukan pihak asuransi terhadap pembayaran biaya rumah sakit anaknya.

Namun sikap yang berbeda ditunjukkan oleh asuransi Jasa Raharja. Tidak seperti Prudential yang menolak menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pihak Jasa Raharja langsung membayarkan klaim atas kecelakaan yang dialami di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu. Dhani mengapresiasi Jasa Raharja yang menyerahkan santunan yang menjadi hak para korban. “Jasa Raharja langsung membayar, karena menganggap kami (Dul) sebagai korban. Seluruh korban dibayar,” ujar Ahmad Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Pertanyaannya, siapakah yang benar dan siapakah yang salah. Apakah Prudential atau Jasa Raharja. Saya melihat ada dua pendapat, setidaknya yang  saya baca di Kompasiana. Kompasianer Daniel Ht menulis bahwa Ahmad Dhani sebaiknya tidak usah kaget atas ditolaknya klaim asuransi kecelakaan Si Dul. Tapi besoknya, kompasianer Ahmad Jono dalam artikel pendeknya justru mengingatkan para pembaca agar berhati-hati dengan perusahaan asuransi Prudential, karena tidak membayar klaim asuransi Si Dul. Jauh sebelum kedua artikel itu, kompasianer Aska menanggapi keluarnya santunan Jasa Raharja untuk Si Dul dalam artikel dengan judul yang menarik “Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani”.

Mengenai rencana Ahmad Dhani untuk menggugat secara hukum pihak Prudential, tampaknya dia akan menggunakan fakta dibayarkannya santunan terhadap Dul oleh Jasa Raharja sebagai hal yang mendukung gugatannya. Santunan 10 juta dari Jasa Raharja bagi Ahmad Dhani mungkin tidak ada artinya. Tapi fakta hukum ini akan sangat berharga bagi dia untuk mendukung gugatannya.

Tapi benarkah fakta hukum santunan dari Jasa Raharja itu akan memperkuat gugatan Ahmad Dhani. Saya kok berpikir sebaliknya. Justru hal itu akan menjadi blunder bagi Jasa Raharja. Dalam pemikiran saya, dibayarkannya santunan oleh Jasa Raharja untuk Dul justru melanggar undang-undang asuransi.

Sebagaimana ditulis dalam artikel kompasianer Aska di atas, saya akan meringkas peraturan perundangan yang dilanggar:

  1. Berdasarkan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965, pihak yang berhak mendapat santunan adalah pihak ketiga yang menjadi korban akibat kecelakaan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
  2. Dalam hal tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, jika dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
  3. Pasal 14 PP No. 18/1965 mewajibkan penggantian oleh pemilik kendaraan bermotor atas santunan yang dibayarkan oleh dana asuransi kepada korban/ahli waris apabila kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM yang sah.

Maka tepatlah judul artikel kompasianer Aska di atas, bahwa santunan Jasa Raharja atas Si Dul adalah sebuah kelucuan yang ironis. Si Dul bukan hanya tidak berhak atas santunan asuransi kecelakaan. Bahkan pemilik kendaraan, Ahmad Dhani diwajibkan mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja untuk membayar asuransi kepada korban/ahli warisnya.

Untuk asuransi kecelakaan, saya rasa sudah jelas, sebenarnya Si Dul tidak berhak atas santunan Jasa Raharja. Tampaknya Jasa Raharja harus siap-siap untuk memberikan penjelasan, jika ada yang mempertanyakan kebijakannya. Lalu bagaimana dengan klaim asuransi kesehatan untuk rawat inap dan biaya perawatan di rumah sakit yang diajukan oleh Ahmad Dhani tersebut?  Apakah adanya perbuatan melanggar hukum menjadi pengecualian dalam pengcoveran asuransi kesehatan?

Kebetulan saya juga memiliki dua polis asuransi Prudential. Yang satu dengan tertanggung saya sendiri, dan satunya tertanggung atas nama anak saya. Setelah saya baca lagi polis saya, ternyata memang benar, bahwa adanya perbuatan melanggar hukum menjadi pengecualian dalam pengajuan klaim asuransi. Hal ini tercantum pada ketentuan tentang cidera atau kecelakaan karena tindak kejahatan atau pun perbuatan melanggar hukum (bisa dibaca di sini). Pada perusahaan asuransi yang lain, misalnya ACA dan AIG, juga berlaku pengecualian yang sama (baca di sini dan di sini).

Jadi, saran saya untuk Ahmad Dhani, urungkan saja niat untuk menggugat perusahaan asuransi Prudential, karena fakta hukumnya tidak menguntungkan buat dia. Ahmad Dhani mestinya lebih fokus dengan masalah hukum yang membelit anaknya AQJ, dan juga berintrospeksi atas kesalahannya dalam mendidik anaknya, yang berujung pada kecelakaan yang dialami anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar