Seperti diberitakan di Beritasatu.com,
perusahaan asuransi Prudential menolak menanggung biaya perawatan AQJ
(anak Ahmad Dhani) selama di rumah sakit RS Pondok Indah, pasca
kecelakaan di jalan tol Jagorawi. Pihak asuransi beralasan, pelanggaran
hukum yang dilakukan AQJ menyebabkan mereka tidak bisa mengganti biaya
perawatan selama AQJ dirawat di rumah sakit.
Jasa Raharja Bayar Klaim Asuransi Dul |
Hal itu jelas membuat
bos Republik Management Cinta (RCM) itu marah besar. Bahkan, Dhani
berencana menuntut pihak asuransi karena telah ingkar janji. Hal itu
diungkapkan Ahmad Dhani saat dijumpai di RSPI, Jakarta Selatan, Jelang
kepulangan AQJ, Rabu (25/9). Ahmad Dhani mengungkapkan akan menempuh
jalur hukum bila pihak asuransi tidak dapat membuktikan pelanggaran yang
dilakukan oleh anaknya itu. Dhani mengaku kaget atas penolakan yang
dilakukan pihak asuransi terhadap pembayaran biaya rumah sakit anaknya.
Namun sikap yang berbeda
ditunjukkan oleh asuransi Jasa Raharja. Tidak seperti Prudential yang
menolak menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, pihak Jasa Raharja langsung membayarkan klaim atas
kecelakaan yang dialami di Tol Jagorawi pada 8 September 2013
lalu. Dhani mengapresiasi Jasa Raharja yang menyerahkan santunan yang
menjadi hak para korban. “Jasa Raharja langsung membayar, karena
menganggap kami (Dul) sebagai korban. Seluruh korban dibayar,” ujar
Ahmad Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Rabu
(25/9).
Pertanyaannya, siapakah
yang benar dan siapakah yang salah. Apakah Prudential atau Jasa Raharja.
Saya melihat ada dua pendapat, setidaknya yang saya baca di
Kompasiana. Kompasianer Daniel Ht menulis bahwa Ahmad Dhani sebaiknya tidak usah kaget atas ditolaknya
klaim asuransi kecelakaan Si Dul. Tapi besoknya, kompasianer Ahmad Jono
dalam artikel pendeknya justru mengingatkan para pembaca agar berhati-hati dengan perusahaan asuransi Prudential,
karena tidak membayar klaim asuransi Si Dul. Jauh sebelum kedua artikel
itu, kompasianer Aska menanggapi keluarnya santunan Jasa Raharja untuk
Si Dul dalam artikel dengan judul yang menarik “Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani”.
Mengenai rencana Ahmad
Dhani untuk menggugat secara hukum pihak Prudential, tampaknya dia akan
menggunakan fakta dibayarkannya santunan terhadap Dul oleh Jasa Raharja
sebagai hal yang mendukung gugatannya. Santunan 10 juta dari Jasa
Raharja bagi Ahmad Dhani mungkin tidak ada artinya. Tapi fakta hukum ini
akan sangat berharga bagi dia untuk mendukung gugatannya.
Tapi benarkah fakta
hukum santunan dari Jasa Raharja itu akan memperkuat gugatan Ahmad
Dhani. Saya kok berpikir sebaliknya. Justru hal itu akan menjadi blunder
bagi Jasa Raharja. Dalam pemikiran saya, dibayarkannya santunan oleh
Jasa Raharja untuk Dul justru melanggar undang-undang asuransi.
Sebagaimana ditulis dalam artikel kompasianer Aska di atas, saya akan meringkas peraturan perundangan yang dilanggar:
- Berdasarkan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965, pihak yang berhak mendapat santunan adalah pihak ketiga yang menjadi korban akibat kecelakaan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
- Dalam hal tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, jika dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
- Pasal 14 PP No. 18/1965 mewajibkan penggantian oleh pemilik kendaraan bermotor atas santunan yang dibayarkan oleh dana asuransi kepada korban/ahli waris apabila kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM yang sah.
Maka tepatlah judul artikel kompasianer
Aska di atas, bahwa santunan Jasa Raharja atas Si Dul adalah sebuah
kelucuan yang ironis. Si Dul bukan hanya tidak berhak atas santunan
asuransi kecelakaan. Bahkan pemilik kendaraan, Ahmad Dhani
diwajibkan mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja
untuk membayar asuransi kepada korban/ahli warisnya.
Untuk asuransi kecelakaan, saya rasa
sudah jelas, sebenarnya Si Dul tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.
Tampaknya Jasa Raharja harus siap-siap untuk memberikan penjelasan, jika
ada yang mempertanyakan kebijakannya. Lalu bagaimana dengan klaim
asuransi kesehatan untuk rawat inap dan biaya perawatan di rumah sakit
yang diajukan oleh Ahmad Dhani tersebut? Apakah adanya perbuatan
melanggar hukum menjadi pengecualian dalam pengcoveran asuransi
kesehatan?
Kebetulan saya juga memiliki dua polis
asuransi Prudential. Yang satu dengan tertanggung saya sendiri, dan
satunya tertanggung atas nama anak saya. Setelah saya baca lagi polis
saya, ternyata memang benar, bahwa adanya perbuatan melanggar hukum
menjadi pengecualian dalam pengajuan klaim asuransi. Hal ini tercantum
pada ketentuan tentang cidera atau kecelakaan karena tindak kejahatan
atau pun perbuatan melanggar hukum (bisa dibaca di sini). Pada perusahaan asuransi yang lain, misalnya ACA dan AIG, juga berlaku pengecualian yang sama (baca di sini dan di sini).
Jadi, saran saya untuk Ahmad Dhani,
urungkan saja niat untuk menggugat perusahaan asuransi Prudential,
karena fakta hukumnya tidak menguntungkan buat dia. Ahmad Dhani mestinya
lebih fokus dengan masalah hukum yang membelit anaknya AQJ, dan juga
berintrospeksi atas kesalahannya dalam mendidik anaknya, yang berujung
pada kecelakaan yang dialami anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar