Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya musikus Ahmad Dhani yang akan melaporkan pihak perusahaan asuransi anaknya, AQJ, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bakal berakhir sia- sia.
Bahkan, Praktisi hukum Ricky Margono mengatakan upaya tersebut tak perlu dilakukan.
"Kenapa? Karena hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan
asuransi dengan Ahmad Dani atau AQJ, selaku tertanggung berdasar polis
asuransi. Polis asuransi, merupakan perjanjian yang terjalin antara
kedua subjek hukum tersebut," uja Ricky kepada Tribunnews.com, Minggu
(29/9/2013).
Menurutnya, kemanapun klaim asuransi itu dibawa, pasti akan ditolak.
"Dalam hukum perjanjian, jelas sekali bahwa suatu perjanjian tidak dapat
dilakukan atau dipenuhi dan dilaksanakan, kalau terdapat pelanggaran
hukum di dalamnya," tuturnya.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AQJ ungkapnya adalah,
pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam
hal ini, tidak perlu disangkutkan dengan hukum pidana yang dapat
menjerat AQJ ataupun orangtuanya.
"Cukup dengan telah terjadi suatu pelanggaran hukum terhadap UU No
22/2009, yakni AQJ tidak memiliki SIM karena yang bersangkutan masih di
bawah umur. Itu sudah jelas ada pelanggaran hukum, dan asuransi berhak
menolak pembayaran klaim asuransinya," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar